FUJIHARU – Bagi kamu yang kehilangan ATM dan bingung bagaimana cara mengurusnya, baca artikel berikut ini. Dijamin pasti terselesaikan masalahnya. Aku udah mempraktekkannya berkali kali dengan datang langsung ke kantor polisi resort (polres) atau polsek terdekat. Perhatikan masa berlaku surat kehilangan dan jam buka kantor polisi.
Awal mula kehilangan ATM
Saat aku akan membeli memori ram ddr4 4 giga Kingston di Bekasi, aku mengambil uangnya di mesin ATM yang ada di satu mall di tengah kota Bekasi. Saat mengambil uang, entah kenapa hampir semua mesin atm menolak atmku. Padahal pin juga telah dimasukkan dengan benar. Aku ganti dengan atm bank lain yang aku gunakan, sama juga hasilnya. Karena nggak bisa terus, aku akhirnya mengurungkan niat mengambil uang di atm tersebut dan menuju mesin atm di lantai mall yang lain.
Dari kejadian itu, sepertinya aku teledor dan lupa mengambil kembali kartu atm yang telah dimasukkan, alhasil aku lupa. Gawatnya adalah ketika aku nggak punya uang di dompet, aku langsung menuju mesin atm yang aku maksud. Baru nyadar ternyata atm hilang entah kemana.
Karena beberapa kali aku telah mengalami kehilangan barang dan bolak balik ke kantor polisi, aku tahu apa yang harus aku lakukan agar mendapatkan kartu atm ke bank. Saat itu aku kehilangan kartu atm BNI.
Jika kamu langsung datang ke bank untuk ganti atm tanpa ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian, maka kamu akan ditolak mentah mentah. Baik sih cara ngomongnya, tapi tetap aja di tolak. Alasannya mereka harus ada bukti tentang atm yang hilang tersebut, atau jika tertelan mereka langsung mengecek di mana lokasi kartu atm tertelan.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Kehilangan di Polsek
Membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat
Daripada aku ditolak, aku langsung ke polsek atau polres terdekat untuk membuat surat kehilangan
Sebelum ke kantor polisi, pastikan kamu telah menggunakan pakaian yang sopan. Jika ada sepatu, gunakan sepatu. Tapi jika nggak punya gunakan baju sopan, celana panjang, dan sandal yang cukup tertutup. Aku nggak menyarankan menggunakan sandal. Terkesan nggak sopan jika datang ke institusi kepolisian.
Jam buka kantor polisi untuk buat surat kehilangan
Kamu bisa datang 24 jam karena kantor polisi selalu buka. Cuma aku sarankan datang dijam kerja aja. Soalnya nggak enak juga jika datang jam 12 malam, kecuali keperluannya sangat mendesak. Aku sarankan untuk datang pada jam pelayanan di jam 7 sampai jam 5 sore. Kayaknya jam segitu waktunya cocok.
Baca Juga: Cara Buat SIM C karena Hilang
Contoh surat kehilangan
Jika ingin melihat contohnya, kamu bisa lihat gambar di bawah. Saat itu aku sedang membantu saudara membuat surat kehilangan untuk dompetnya yang kemungkinan terjatuh di jalanan.
Isi surat kehilangan tergantung dengan apa yang akan kita laporkan. Jika kamu melaporkan kehilangan atm, maka bilang aja kamu kehilangan atm BNI, atas nama sama seperti ktp. Jika kehilangan stnk atau yang lainnya, berilah info sejelas mungkin.
Saat ini aku belum pernah mendengar surat kehilangan yang dilakukan secara online. Mungkin harus langsung datang karena bisa mengecek secara face to face apa yang hilang.
Baca Juga: Cara Bikin NPWP di Bekasi, Asal Pembuatan NPWP Daerah Lain, Pelayanannya OK
Masa berlaku surat kehilangan kepolisian
Masa berlaku yang ada di surat kehilangan setiap tempat sepertinya berbeda. Aku pernah dapat selama 14 hari dari hari pelaporan dan juga 3 bulan.
Biaya membuat surat kehilangan
Gratis. Nggak ada pungutan apapun. Kamu cukup berterimakasih dan sopan aja udah cukup. Pak polisi baik, nggak ada yang serendah itu minta bayaran.
Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK Motor 5 Tahunan di Bekasi, Jika Hilang STNK Asli Bagaimana?
Apa saja yang perlu dilaporkan?
Jika kamu kehilangan atm atau buku tabungannya, kamu cukup ikuti cara mengurus surat kehilangan di bawah ini, maka hidupmu akan lebih mudah. Hehe. Ini berlaku jika kamu juga kehilangan ktp, ya.
Cara mengurus surat kehilangan adalah:
1. Datang ke polsek atau polres terdekat
Ingat, yang terdekat dengan kejadian, soalnya biar jelas. Misal kamu orang Bekasi, tapi tempat kehilangan di Jakarta, maka lebih baik lapornya di Jakarta jika menyangkut kehilangan barang barang seperti laptop, mobil, motor, dll.
Tapi jika hanya untuk mengurus data data, lebih baik ke polsek terdekat rumahmu aja biar lebih gampang.
2. Laporkan apa yang hilang
Kamu bisa bilang atm, ktp, buku tabungan, motor, mobil, dll. Jangan lupa ketika mengucapkan nama jelas, kamu harus secara jelas mengucapkannya. Aku pernah ngucapin namaku dengan benar dan memberikan ktp ke pak polisinya, tapi dia salah ketik. Eh aku yang dimarahi. Padahal ktp diserahin ke dia, buat apa jika nggak dicek. Hihi.
3. Tunjukkan KTP
KTP itu ibarat paspor administarsi hidupmu di Indonesia. Kamu harus selalu bawa untuk kebutuhan apapun, kecuali kamu memang kehilangan ktp. Jika kehilangan barang lain, pak polisi akan cek ktpmu.
Baca Juga: Cara Buat Surat Kehilangan di Kepolisian, Nggak Bayar!
4. Cek isi surat kehilangan
Cek nama dan juga barang apa yang hilang. Terkadang mereka salah nulis. Pak polisi pernah salah menuliskan namaku dan barang yang hilang. Aku bilang yang hilang stnk, eh pak polisi bilang motor yang hilang. Hahaha.
5. Tandatangan
Jika telah selesai, kamu akan dimintai tanda tangan sebagai bukti. Biasanya dua lembar. Satu buat kita dan satunya untuk disimpan di kepolisian.
Baca Juga: Kronologis Pencurian Tas: Isinya seharga 20 Jutaan
6. Terimakasih
Selalu ingat untuk mengucapkan terimakasih karena dibantu pak polisi.
Jika telah mendapatkan surat kehilangan, silahkan langsung ke bank terdekat. Karena aku kehilangan kartu atm BNI, maka datang ke bank BNI terdekat.
Jika telah sampai, kamu ambil antrian untuk CS (customer service). Jika nomor antrian dipanggil, segera ke CS dan bilang kamu ingin ganti atm karena hilang.
Karena aku ganti kartu atm bni yang biasa, maka bayarnya Rp. 15.000.
Semoga informasi cara membuat surat kehilangan atm di polisi bisa memudahkan kegiatanmu. Amin. Btw, aku mendapatkan informasi juga dari website Polres Metro Bekasi.